- 3 (tiga) plastic klip serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu sebelum disisihkan berat kotor 6,67 (enam koma enam tujuh) gram dan berat bersih 6,01 (enam koma nol satu) gram dan setelah disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram menjadi berat kotor 6,63 (enam koma enam tiga) gram dan berat bersih 5,97 (lima koma Sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) buah wadah plastik bekas minyak rambut warna biru;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 3 (tiga) lembar tisu warna putih pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah bantal hello kitty warna pink putih;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas yang berisi tulisan.
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kunti Kalma Syita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kristian Dehel Als Bapak Riki bin Dehel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar pidana tersebut dijalankan setelah Terdakwa selesai menjalani pidana penjara atas perkara sebelumnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 5. 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik590