- Menyatakan Terdakwa Stevan Kaharap als Ucok als Bapak Dio bin Winhar D. Jinu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stevan Kaharap als Ucok als Bapak Dio bin Winhar D. Jinu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp7.696.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dengan rincian:
- 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan nominal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan nominal Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 18 (delapan belas) lembar uang pecahan nominal Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
- 1 (satu) buah botol isi ulang rokok elektrik bertuliskan OAT DRIPS;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ALTO;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 55/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kunti Kalma Syita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Aricecep als Bapak Steven bin Hiduth Luter Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik660