- Menyatakan Terdakwa Sabri bin Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sabri bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki tipe Shooter FV 110 LE warna hijau putih dengan nomor rangka MH88F46AADJ108230, nomor mesin AEP1ID107847, dan nomor polisi KH 4684 TP;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Suzuki tipe Shooter FV 110 LE warna hijau putih atas nama Erik Hutauruk;
- 1 (satu) pasang plat nomor polisi KH 4684 TP warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon selular merek Vivo tipe Y12s warna phantom black dengan nomor IMEI 1 866660059193437 dan IMEI 2 866660059193429 beserta kotaknya;
- Uang tunai sejumlah Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah plat nomor polisi KB 5188 NJ warna hitam;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 50/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunti Kalma Syita, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi R. A. Elvina D. Sihombing als Pipin binti Drs. R. M. Harun Noer Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik700