- Menyatakan Terdakwa NARO PANGASTIO Als NARO BIN MUHAMMAD CIK ONI LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja dan mendapat upah untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HT merk HARVE warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI REDMI 9A warna Sky Blue dengan nomor IMEI1: 861716056773764 dan IMEI2: 861716056773772 beserta kontak;
- 4 (empat) buah tabung gas 12 (dua belas) kg bertuliskan elpiji warna biru;
- 4 (empat) buah tabung gas 12 (dua belas) kg bertuliskan Bright Gas warna merah muda;
- 2 (dua) buah tabung gas 5 (lima) kg bertuliskan Bright Gas warna merah muda;
- 3 (tiga) buah tabung oksigen warna hijau;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk SUZUKI ST150 warna hitam dengan nomor rangka MHYESL4156J760891 Nomor Mesin G15A-ID-1047771 dan Nopol: KH 8240 HA;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 51/Pid.B/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpak Hasiholan Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Tatwo Pratisto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada Saksi RA Elvina D Sihombing Als Pipin Binti (Alm) Drs. R.M. Harun; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Kkn
Statistik600