- Menyatakan Terdakwa BANGUN SILALAHI BIN KAMARULIN SILALAHI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp175.173.096,00 (seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rokok jenis SKM merk BOSSINI BLACK yang dilekati pita cukai palsu sejumlah 2.040 (dua ribu empat puluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang;
- Rokok jenis SKM merk HIT BOLD yang tidak dilekati pita cukai sejumlah 976 (sembilan ratus tujuh puluh enam) bungkus @ 20 (dua puluh) batang;
- Rokok jenis SKM merk BOSSINI BLACK yang dilekati pita cukai palsu sejumlah 3.200 (tiga ribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang;
- 1 (satu) buah berkas catatan penjualan dan hutang;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 354893060868627;
- 1 (satu) buah bundle kunci;
- 1 (satu) buah KTP nomor 627101150278005 atas nama Sdr. Bangun Silalahi;
- 1 (satu) buah NPWP Nomor 55.858.346.4-711.000 atas nama Sdr. Bangun Silalahi;
- 1 (satu) unit Toyota/New Avanza 1,3G M/T (F651 RM-GM) MINIBUS dengan nomor polisi KH 1029 TH;
- 1 (satu) buah dokumen STNK dengan nomor polisi KH 1029 TH atas nama Dewi Musliaty dengan jenis Toyota/New Avanza 1,3G M/T (F651 RM-GM) MINIBUS;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Guntar A. Sudjata, Br Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Didid Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dimusnahkan; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa; Masing-masing dikembalikan kepada DEWI MUSLIATY melalui Saksi MURJANI BIN JOHANSYAH; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Kkn
Statistik770