- Menyatakan Terdakwa HENDRIK Bin SUPRADJI terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuti tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) poket sabu-sabu dengan rincianpoket A: 0,80 (nol koma delapan puluh) gram brutto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto, poket B: 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, poket C: 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma lima) gram netto, poket D: 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma lima) gram netto,
- 3 (tiga) buah timbanganshabu-shabu,
- 2 (dua) buah sedotan plastik yang dipergunakan untuk sendok shabu-shabu,
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih yang dipergunakan untuk menjual shabu-shabu,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 742/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 742/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dirampas Untuk Dimusnahkan). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik215