- Menyatakan Terdakwa FEBRI RIMANTO Bin RIDAK PARDIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FEBRI RIMANTO Bin RIDAK PARDIANTO, oleh kartena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) strip obat ALPRAZOLAM tablet 0,5 mg masing-masing berisikan @ 10 (sepuluh) butir.
- 2 (dua) strip obat RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg masing-masing berisikan @ 10 (sepuluh) butir.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah)
Putusan PN PURWODADI Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) plastik klip yang berisikan : Bukti transfer Bank BRI dan Slip setoran tunai. 1 (satu) Hand Phone merk VIVO Y12 warna hitam dengan nomor sim card 082123857664 barang bukti tersebut diatas semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Kertas Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang Kertas Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) semuanya dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih Nopol AD-4863-DBC, Noka : MH1JFP120FK076210, Nosin : JFP1E2082121, berikut kunci kontak dikembalikan kepada Saksi ERIKA EVI OKTAVIA Bin SUTARMAN. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik7210