- Menyatakan Terdakwa AGUS RIANDI alias AGUS bin ABDUL HAMID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin chainsaw Merk MOTOYAMA 10000 berukuran kecil;
- 1 (satu) unit mesin chain saw ukuran besar;
- 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan kunci kontak;
- 2 (dua) buah senter;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah piston bekas;
- 2 (dua) buah jerigen ukuran 5 (lima) liter;
- 1 (satu) buah sarung parang;
- 2 (dua) buah mall untuk penanda kayu yang akan diolah;
- 2 (dua) batang tebangan pohon jenis ketapang hutan (Terminalia spp) yang telah dipotong menjadi 2 (dua) bagian dengan rincian:
- Potongan I dengan panjang 6,6 M (enam koma enam meter), diameter 1,1 m (satu koma satu meter) dan volume 6,27 M3(enam koma dua puluh tujuh meter kubik);
- Potongan II dengan panjang 20,2 M (dua puluh koma dua meter), diameter 0,93M (nol koma sembilan puluh tiga meter), dan volume 13,72m3(tiga belas koma tujuh puluh dua meter kubik);
- Kayu olahan jenis ketapang Hutan (Terminalia spp) berbentuk broti dengan rincian:
- 18cm x 25cm x 4m = 1 (satu) keping;
- 26cm x 4cm x 4m = 1 (satu) keping;
- 60cm x 25cm x 4m = 1 (satu) keping;
- 20cm x 4cm x 4 m = 1 (satu) keping;
- 25cm x 1cm x 4 m = 1 (satu) keping;
- 1 (satu) batang tebangan pohon jenis ketapang hutan (Terminalia spp) dengan panjang 19,3 m (sembilan belas koma tiga meter), diameter 0,76m (nol koma tujuh puluh enam meter) dan volume 8,76 m3(delapan koma tujuh puluh enam meter kubik);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 157/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 157/Pid.B/LH/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara; Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/LH/2021/PN Rgt
Statistik807