- Menyatakan Terdakwa Anca als Botak Bin Solle telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anca als Botak Bin Solle oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Berukuran Sedang Yang Berisi Sabu Dengan Berat 8,94 (delapan koma sembilan puluh empat) Gram;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Berukuran Kecil Yang Berisi Sabu Dengam Berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang;
- 1 (satu) Buah plastik hitam kecil;
- 1 (satu) unit HP android merk oppo A53 warna biru dengan nomor 6285247690487 : imei 2 867919055012945;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT Warna Biru Putih;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Gabe Margandatua Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik2312