Putusan PN KARAWANG Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratmini, Hakim Anggota Dian Triastuty |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Cahya Dinata als Kate Bin Karsid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening sedang masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5456 Gram setelah di periksa sisa dengan berat netto seluruhnya 0,3773 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3042 Gram setelah diperiksa berat netto seluruhnya dengan berat netto seluruhnya 0,2495 Gram. - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik140