- Menyatakan Terdakwa I RENAL INTARIO VALENTIN Alias MENCENG Bin MANSUR dan Terdakwa II SAID Bin (Alm) THAMRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RENAL INTARIO VALENTIN Alias MENCENG Bin MANSUR dan Terdakwa II SAID Bin (Alm) THAMRIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) buah potongan sedotan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,10 (dua koma sepuluh) gram beserta pembungkusnya;
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah kotak pembungkus rokok merk DUNHILL warna hitam;
- 1 (satu) buah karet gelang;
- 1 (satu) pack plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah silet;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah potongan plastik bening;
- 1 (satu) unit handphone Nokia Kecil Warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357684102605128 dan No IMEI 2: 357684102655123;
- 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna biru dongker dengan No Imei 1 : 867299400539439 dan imei 2 : 867299040539421;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik3325