- Legal Offcer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Jakarta 2;
- Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Unit Parakan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karawang untuk mencoret perkara Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN. Kwg dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya panjar perkara kepada Penggugat;
Putusan PN KARAWANG Nomor 17/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jonson Parancis |
Panitera | Panitera Pengganti Risna Elitha Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama terhadap surat Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat dan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1892/KC-XIV/MKR/06/2020 tanggal 22 Juni 2020, dapat diketahui bahwa kedudukan Penggugat dalam perkara aquo adalah beralamat di: Menimbang, bahwa karena kedudukan hukum dalam perkara Aquo telah beralih menjadi alamat dari Kuasa Hukum Penggugat yaitu dari alamat Pemberi Kuasa menjadi alamat Penerima Kuasa atau dengan kata lain kedudukan Penggugat bukanlah berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang sebagaimana kedudukan para Tergugat; Menimbang, bahwa dengan merujuk pada Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sehingga baik Penggugat maupun Tergugat haruslah sama-sama berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang, berdasarkan hal tersebut diatas maka perkara ini tidak layak diperiksa melaui prosedur gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tidak layak untuk diperiksa melalui prosedur gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Mengingat ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2020/PN Kwg
Statistik250