Putusan PN KARAWANG Nomor 245/Pid.B/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 245/Pid.B/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratmini, Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan FERRI SAPALAS BIN SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat keterangan leasing PT Mandiri Tunas Finance, tanggal 13 Maret 2020; - 2 (dua) lembar Surat Statement Of Account dengan costumer name KUSNADI yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Finance, tanggal 13 Maret 2020; - 1 (satu) lembar kuitansi dengan nomor 3580525 perihal pelunasan D270-15471 KUSNADI tanggal 27 Juli 2018; - 1 (satu) unit kendaraan R4 (roda empat) Daihatsu/B400RS-GMDEJ (sigra) Nopol: T-1464-FY model Minibus, warna putih, tahun 2018, Noka: MHKS6DJ2JJJ012634, Nosin: 1KRA462416, No.BPKB:004018274, atas nama KUSNADI, alamat Dusun Poponcol RT 13/04, Desa Ciwulan, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang; - 1 (satu) kunci kontak asli kendaraan R4 (roda empat); - 1 (satu) lembar STNK kendaraan R4 (roda empat) maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KUSNADI Bin SAREM sedangkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran titipan 1 unit mobil Daihatsu sigra Nopol T-1464-FY, tanggal 28 Desember 2019 Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/2020/PN Kwg
Statistik280