- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SAFRIANSYAH Als BULOT Bin MILI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perekrutan seseorang dengan memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sim Card dengan nomor 085245933858;
- 1 (satu) buah tas selempang tali 1 warna hitam motif kulit;
- 1 (satu) buah kondom merk sutra warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Tipe 6s warna silver dengan Nomor IMEI : 353316071929171;
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) bill pembayaran hotel atas nama MUHAMMAD SAFRIANSYAH check in pukul 21.47 wita tanggal 5 oktober 2020;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di rampas untuk dimusnahkan; Di rampas untuk Negara: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik13586