- Menyatakan terdakwa Sudirman Alias Baron Bin Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudirman Alias Baron Bin Dedi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) lembar obat yang bertuliskan Tramadol HCI dengan jumlah 200(dua ratus) butir ;
- 7 (tujuh) lembar obat yang bertuliskan Trihexyhenidyl dengan jumal 70 (tujuh puluh) butir ;
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 20(dua) puluh butir pil warna kuning bertuliskan mf, 8(delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan 12(dua belas) butir pil warna kuning bertuliskan mf, 70(tujuh puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan 4(empat) butir pil warna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 900(Sembilan ratus) butir pil warna kuning bertuliskan mf
- 1(satu) buah toples yang bertuliskan Hexymer yang didalamnya berisikan 60 (enam puluh) butir pil kapsul berwarna putih hijau dan 190(serratus Sembilan puluh) butir pil warna kuning bertuliskan mf;
- 1(satu) buah handphone merk Bredcord warna hitam
Putusan PN KARAWANG Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Rahmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aswin Arief, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik80