- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa I Nyoman Lamat (Almarhum) yang sekarang diganti oleh Tergugat II dan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari I Gede Komang (Almarhum) dan Ni Wayan Putra (Almarhum) yang berhak atas tanah sengketa:
- Tanah Tegalan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1019, Luas : 9950 M2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 6541982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 144, Klass I
- Utara : Tanah Kosong
- Selatan : Gurun Dama
- Barat : I Wayan Ledra
- Timur : Gurun Yasih
- Tanah Sawah SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1021, Luas : 9150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 656/1982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 97, Persil: 34, Klass II
- Utara : Gurun Dama
- Selatan : Ni Made Kandreg
- Barat : Pan Lodri dan I Wayan Ledra
- Timur : Gurun Yasih
- Tanah Tegalan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 780, Luas : 3500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Surat Ukur: tanggal 11 Juli 1982, Nomor: 415/1982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 130 A, Klass II, Kemudian SHM (Sertifikat Hak Milik) ini dipecah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 3259, Desa Lalanglinggah menjadi 2950 M2 (dua ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) gambar situasi tanggal 22 Februari 1990, Nomor 1090/1990 atas nama I Nyoman Lamat
- Utara : Gurun Tirta
- Selatan : Gurun Mawa
- Barat : Jalan
- Timur : Lapangan SMP Negeri 1 Selemadeg Barat
- Menyatakan bahwa tanah sengketa:
- Utara : Tanah Kosong
- Selatan : Gurun Dama
- Barat : I Wayan Ledra
- Tanah Sawah SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1021, Luas : 9150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 656/1982, Atas nama: I Nyoman La mat, Asal Konversi Pipil: 97, Persif: 34, Klass II,
- Utara : Gurun Dama
- Selatan : Ni Made Kandreg
- Barat : Pan Lodri dan I Wayan Ledra
- Timur :Gurun Yasih
- Tanah Tegalan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 780, Luas : 3500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Surat Ukur: tanggal 11 Juli 1982, Nomor: 415/1982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 130 A, Klass II,
- Utara : Gurun Tirta
- Selatan : Gurun Mawa
- Barat : Jalan
- Timur : Lapangan SMP Negeri 1 Selemadeg Barat
- Menyatakan bahwa I Nyoman Lamat (Almarhum) semasa hidupnya , Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa SHM (Sertifikat Hak Milik):
- SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1019, Luas : 9950 M2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 6541982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 144, Klass I;
- SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1021, Luas : 9150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 656/1982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 97, Persil: 34, Klass II;
- SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 780, Luas : 3500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi), Surat Ukur: tanggal 11 Juli 1982, Nomor: 415/1982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 130 A, Klass I Kemudian SHM (Sertifikat Hak Milik) ini dipecah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 3259, Desa Lalanglinggah menjadi 2950 M2 (dua ribu Sembilan ratus lima puluh meter persegi) gambar situasi tanggal 22 Februari 1990, Nomor: 1090/1990 atas nama I Nyoman Lamat;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang memperolah hak daripadanya haruslah dihukum dan diperintahkan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara lasia untuk dibagi 2 (dua) dengan rincian pembagian 1/2 (setengah) bagian Penggugat dan 1/2 (setengah) bagian Tergugat II;
- Menghukum kepada Turut Tergugat agar tunduk terhadap isi putusan perkara ini;
- Membebankan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.136.000,- (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 172/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Made Cista Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dengan batas-batas: Batas-batas: Batas-batas: (1) Tanah Tegalan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 1019, Luas : 9950 M2 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), Surat Ukur: tanggal 06 Juli 1982, Nomor: 6541982, Atas nama: I Nyoman Lamat, Asal Konversi Pipil: 1124, Persil: 144, Klass I Dengan batas-batas: Batas-batas: Kemudian SHM (Sertifikat Hak Milik) ini dipecah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 3259, Desa Lalanglinggah menjadi 2950 M2 (dua ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) gambar situasi tanggal 22 Februari 1990, Nomor: 1090/1990 atas nama I Nyoman Lamat Batas-batas: Adalah harta peninggalan I Gede Komang (Almarhum) dan Ni Wayan Putra (Almarhum) yang belum dibagi waris oleh ahli warisnya yaitu I Nyoman Lamat(Almarhum) yang sekarang diganti oleh Tergugat II dan Penggugat; Adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan daya mengikat secara hukum; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik4116