- Menyatakan Terdakwa I. ANGGA INDRA LESMANA Bin SISWOYO dan Terdakwa II. JUMADI Bin SENALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ANGGA INDRA LESMANA Bin SISWOYO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan kepada Terdakwa II. JUMADI Bin SENALI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda kepada Para Terdakwa masing masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 03 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) pocket plastik berisi sabu dengan rincian : 1 (satu) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 0,60 (nol koma enam puluh) gram beserta pembungkusnya, 2 (dua) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, 2 (dua) pocket plastik sabu setelah ditimbang dengan berat + 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) pocket plastic sabu setelah ditimbang dengan berat + 5,09 (lima koma nol sembilan) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kotak bekas tusuk gigi;
- 2 (dua) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan merk camry warna silver;
- 1 (satu) buah keranjang warna pink;
- 2 (dua) buah korek api;
- 3 (tiga) buah sekrop dari sedotan minuman;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiamoy readme 6 a warna putih biru;
- Uang tunai Rp.2.505.000,00 (dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sejumlah Rp.3.000,00 (Tiga ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermin Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik346