- Menyatakan terdakwa 1. KASRI WIBISONO, terdakwa 2. PONIMIN Bin PARIMIN, terdakwa 3. BAKIR Bin PRAMU, terdakwa 4. ARIPIN Bin SAIMAN dan terdakwa 5. M GUFRON Bin KAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum ? sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa 1. KASRI WIBISONO, terdakwa 2. PONIMIN Bin PARIMIN, terdakwa 3. BAKIR Bin PRAMU, terdakwa 4. ARIPIN Bin SAIMAN dan terdakwa 5. M GUFRON Bin KAYAT dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) Bulan :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) set karturemi
- Yang disita dari KASRI WIBISONO berupa Uang tunai sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
- Yang disita dari PONIMAN BIN PARIMAN berupa Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Yang disita dari BAKIR BIN PRAMU berupa Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu ribu);
- Yang disita dari ARIFIN BIN SAIMAN berupa Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh lima ribu);
- Yang disita dari dari GUFRON BIN KAYAT berupa Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh lima ribu) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 187/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irwan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 4. Menetapkan agar terhadap para terdakwa, supaya dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik479