- Menyatakan Terdakwa IRESYA KURNAESA Als ECOT dan Terdakwa IIANWAR FAUZI Als AWAYbersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRESYA KURNAESA Als ECOT dan Terdakwa IIANWAR FAUZI Als AWAY oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah pot kecil warna hitam,1 (satu) buah pot kecil warna putih, 33 (tiga puluh tiga ) buah polibag plastik kecil warna hitam,1 (satu) buah flasdisk merk Sandisk warna merah hitam, dikembalikan kepada saksi Jaenal Yakub;
- 1 (satu) buah tas merk Insight warna biru dongker, dikembalikan kepada Terdakwa I. Resya Kurnaesa Als Ecot;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, No. Pol: B-669- EOJ, warna hitam, No. Rangka: MH3D90019J220267, No. Mesin: 5D9220350 STNK an. Hilmatun Alliyah, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Vega, No. Pol: B-669-EOJ, warna hitam, No. Rangka: MH3D90019J220267, No. Mesin: 5D9220350 STNK an. Hilmatun Alliyah alamat Duren seribu Rt.003 Rw.008 Kel. Durenseribu Sawangan, Depok, dikembalikan kepada Terdakwa II. Anwar Fauzi Als Away;
- (satu) lembar uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Jaenal Yakub melalui Terdakwa I. Anwar Fauzi Als Away;
Putusan PN CIBINONG Nomor 135/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik298