- Menyatakan Terdakwa Andhika Prasetya A Bin Rino Adrian (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika Prasetya A Bin Rino Adrian (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas plastik permen merk kis warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus platik klip warna bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1(satu) bungkus bekas plastik permen merek kis warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,76 gram.
- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,58 gram. ( sisa berat seluruhnya setelah dilakukan pemeriksaan netto 7,1786 gram )
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk vivo, no.imei 1 : 867906041423898.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khaerunnisa, Br Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik1815