- Menyatakan Terdakwa SEFIAN WAHYU PRABOWO bin WAHYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Perjudian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit hp merk Samsung seri J7 Pro warna hitam;
- 5 ( lima ) lembar sanepo atau ramalan cap jikie ?Gunung Rejeki? dari mulai tanggal 05 September 2020 hingga tanggal 09 September 2020 beralaskan kardus;
- 1 ( satu ) bendel kupon penjualan nomor judi cap jikia bukaan ke-4 atau bukaan pada pukul 15.00 Wib ( K-4 ) tanggal 09 September 2020;
- 2 ( dua ) lembar kupon penjualan nomor judi cap jikia bukaan ke 4 atau bukaan pada pukul 15.00 Wib ( K-4 ) tanggal 09 September 2020;
- 2 ( dua ) bendel kupon penjualan nomor judi cap jikia bukaan ke 3 atau bukaan pada pukul 13.00 Wib ( K-3 ) tanggal 09 September 2020;
- 2 ( dua ) bendel kupon penjualan nomor judi cap jikia yang masih kosong;
- 1 ( satu ) buah bolpoint warna hitam merk Snowman;
- 1 ( satu ) buah bolpoint warna ungu merk Faster;
- 2 ( dua ) lembar kertas karbon;
- 3 ( tiga ) lembar bukti transferan hasil penjualan nomor judi cap jikia kedalam rekening BRI an. Cahya Apriliani dengan nomor rekening 599601009452533;
- 1 ( satu ) buah kaleng roti monde warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp.826.000,- ( delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah ) hasil penjualan nomor judi cap jikia pada tanggal 09 September 2020 bukaan pertama hingga bukaan keempat;
- Uang tunai sebesar Rp.390.000,- ( tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah sebagai uang hadiah bagi pembeli yang menang pada bukaan nomor judi cap jikia yang pertama ( K-1 ) yakni bukaan nomor pukul 09.00 Wib dan bukaan nomor judi cap jikia yang ketiga ( K-3 ) yakni pukul 13.00 Wib;
Putusan PN PURWODADI Nomor 187/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 187/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik536