- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat Perikatan Jual Beli dan Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran Hutang tanggal 3 Juli 2013 sehubungan transaksi Perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cedera janji) terhadap Perikatan Jual Beli dan Surat Pernyataan Komitmen Pembayaran Hutang tanggal 3 Juli 2013 sehubungan dengan Perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat.;
- Menyatakan sebagai akibat wanprestasi (cedera janji) oleh Tergugat terhadap Penggugat, Penggugat menderita kerugian sejumlah Rp 1.555.260.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu mengembalikan utang pokok kepada Penggugat sejumlah 1.555.260.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PURWODADI Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Pwd
Statistik11314