- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD SUWANDI Als WANDI bin ASEP SAPRUDIN dan Terdakwa II MULYANA SULISTIAN Bin MAD SUJAI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan pemufakatan jahat secara melawan hukum memiliki narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu keseluruhan brutto 3,25 (tiga koma dua lima) gram;
- 2 (dua) buah plastic klip ukuran 3x5
- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG DUOS warna putih dengan no imei: 55/1691/06/830991/5
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol larutan cap BADAK berikut satu buah pipet kaca
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah );
Putusan PN CIBINONG Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar, Br Hakim Anggota Erlinawati |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan berat netto awal keseluruhan 2,6955 (dua koma enam Sembilan lima lima) gram / berat netto seluruhnya 2,6356 (dua koma enam tiga lima enam) gram setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 121BX/XII/2020 pada tanggal 11 Desember 2021; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2127