- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk menghadap persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli Rumah antara Tergugat dengan dengan Penggugat pada tanggal 18 April 2010, yang terletak di Perum Villa Nusa Indah Blok P2 No.2, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor adalah sah secara hukum.
- Menyatakan rumah yang terletak di Perum Villa Nusa Indah Blok P2 No.2, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1152 terbit tanggal 14 Desember 1994, Gambar Situasi Nomor 4366/1994 tanggal 09 Maret 1994 atas nama TELLYANA LINDA RANTUNG, terletak di Perum Villa Nusa Indah Blok P2 No.2, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dikarenakan kredit KPR-BTN atas nama Tergugat telah lunas dan tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Turut Tergugat;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat selaku pembeli yang sah untuk menghadap kepada PPAT atau pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus pembeli mewakili Tergugat I untuk melaksanakan peralihan hak secara sempurna atau menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT atau pejabat yang berwenang atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perum Villa Nusa Indah Blok P2 No.2, Kelurahan Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 2.952.000,00 ( Dua juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 365/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 365/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik7547