- Menyatakan Terdakwa SLAMET SUGITO BIN TONGA (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan secara berlanjut? sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo pasal 64 Ke -1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET SUGITO BIN TONGA (ALM) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda type Beat Nopol B-4722 KDW warna merah putih Tahun 2017 Nomor Rangka MH1JM211XHK245054, Nomor Mesin JM21E1242260, STNK atas nama Janih;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda type Beat Nopol B-4722 KDW warna merah putih Tahun 2017 Nomor Rangka MH1JM211XHK245054, Nomor Mesin JM21E1242260, STNK atas nama Janih;
- 1 (satu) set kunci rumah milik sdr. YUNI;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Perhiasan emas yang dikeluarkan oleh Toko Emas Gadjah;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) unit TV LED merk Sharp berikut antenna yang dikeluarkan toko Mulya Teknik;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian1 (satu) unit HP merk Realmi 5i yang dikeluarkan oleh toko DIVA Celuler;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi type 3s yang dikeluarkan oleh toko Byon Celuler;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 1 (satu) unit Tab merk cyrus atom pad 10;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 93/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 93/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya saksi YUNI |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik2417