- Menyatakan Terdakwa Aspian alias Unggal bin Yamin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket dalam kemasan kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bersih 0,63 gram;
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah manggis;
- 1 (satu) unit timbangan digital/skill warna silver;
- 1 (satu) buah kotak korek api warna silver;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu terbuat dari botol larutan Penyegar yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik bengkok warna putih yang salah satunya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip merk C-tik ukuran 3x4 100;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik474