- Manyatakan Terdakwa RANO HERMANTONO Als RANO Bin NGATIMIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) btang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RANO HERMANTONO Als RANO Bin NGATIMIN (Alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, seberat 50,05 gram/brutto;
- 1 (satu) buah kotak minuman merk ?The Kotak?;
- 3 (tiga) buah kantong plastic;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk xiaomi warna putih berikut sim card;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 warna hitam merk scoopy dengan nomor polisi KT 6890 NY;
- 1 (satu) buah jaket ojek online warna hijau;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna biru berikut sim card;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 warna merah merk vario dengan nomor polisi KT 2354 OH;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih berikut sim card;
- 1 (satu) unit merk Samsung warna hitam berikut sim card;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 662/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 662/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DIMAS DHARMAWAN Bin KRISTIAN LADO |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 662/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik294