- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Jakarta sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1771/I/2007 tertanggal 31 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat lain yang ditunjuk guna menyampaikan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, guna mencatat perceraian ini;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan kedua anak yang bernama:
- Callysta Pritha Laura, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 25 April 2007;
- Jonathan Albert Hanjaya, Laki-laki, lahir di Pontianak pada tanggal 23 September 2010;
- Menetapkan nafkah yang wajib diberikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk anak-anak tersebut setiap bulan sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.410.000.00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Tetap berada dibawah Pengasuhan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik486