- Menyatakan TerdakwaMANASE BAHO Alias MAYOR Alias MEYOR telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana?Makar? ,sebagaimana diatur dalam dakwaan alternati kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 110 ayat (1)Jo Pasal 87 KUHP;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa MANASE BAHO Alias MAYOR Alias MEYORdengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan Terdakwa;
- MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Solidaritas Masyarakat Se-Sorong Raya tanggal 16 September 2019 perihal Pemberitahuan Aksi Demo Damai pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 yang di tandatangani oleh HERMAN SABO selaku Korlap dan SIWAY BOFIT selaku Sekkorlap.
- Surat Kapolres Sorong Kota Nomor : B / 1054 / IX / 2019 tanggal 17 September 2019 perihal Pemberitahuan tidak diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kegiatan Aksi.
- Foto/gambar selebaran yang berjudul ?Seruan Aksi Pembungkaman Demokrasi? tertanggal 16 September 2019 yang di tandatangani oleh HERMAN SABO selaku Penanggungjawab Aksi dan SIWAY BOFIT selaku Koordinator Umum Aksi.
- Foto/gambar selebaranyang berjudul ?..SERUAN AKSI..? yang didalamnya terdapat gambar bendera BINTANG KEJORA dan Pulau Papua dan Papua Barat yang bercorak gambar bendera Bintang Kejora.
- 1 (satu) buah Katapel ;
- 13 (tiga belas) butir kelereng ;
- 1 (satu) lembar selebaran dengan judul ?SERUAN AKSI DAMAI? tertanggal 16 September 2019 yang belum ditandatangani selaku coordinator lapangan RIANTO RURUK dan Seretaris Lapangan SIWAI BOFIT ;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold beserta Sim card Nomor 085244241439;
- 1 (satu) buah spanduk yang bertuliskan ?KAMI MINTA MERDEKA BUKAN OTSUS & DOB ATAU LAIN_LAIN SEBAGAINYA?;
- 1 (satu) buah pamphlet dari kertas manila warna merah yang bertuliskan ?BEBASKAN SELURUH AKTIVIS PAPUA DAN PARA DEMONSTRAN DI SELURUH INDONESIA?;
- 1 (satu) buah pamphlet dari kertas manila warna merah yang bertuliskan ?KAMI TOLAK 9 POIN TUNTUTAN TOKOH-TOKOH PAPUA KEPADA PRESIDEN RI DI JAKARTA?;
- 2 (dua) buah gambar bendera bintang gejora yang bertuliskan ?REFERENDUM?;
- Foto/gambar seorang laki-laki yang pada bagian dadanya terdapat perban luka;
- Foto/gambar seorang wanita dengan tulisan ?BEBASKAN SAYANG MANDABAYA;
- 1 (satu) unit pengeras suara/megaphone (TOA) Model:ZR-1015 Warna Biru Putih ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Tipe:CHP 1909 IMEI I : 865096043023854, IMEI II : 865096043023847 warna hitam dengan sim card nomor : 082238275343 ;
- 1 (satu) buah Sound System (TOA).
Putusan PN SORONG Nomor 37/Pid.B/2020/PN Son |
|
Nomor | 37/Pid.B/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald F Sopacua, Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 18. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max warna Putih : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA LAIN 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2020/PN Son
Statistik14760