- Menyatakan Terdakwa I Ridho Marlius panggilan Ridho Bin Marlius Umar dan Terdakwa II Sabar panggilan Sabar bin Rasidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik merek ASMO COLA yang berisikan air sisa pakai narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna putih campur warna merah jambu (android);
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam (android);
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merek CHQ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berbentuk sendok;
- 1 (satu) bungkusan plastik klem warna bening merek kitz;
- 1 (satu) kantong plastik warna bening;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masinh sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.sos., Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timbul Jaya, Br Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizur Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik784