- Menyatakan Terdakwa AHMAD YASIN al YASIN Bin MUNASIP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Krs |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4 ( empat ) poket tiap poket berisi 50 ( lima puluh ) butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir pil warna putih jenis Trihexipinidly, 4 ( empat ) poket tiap poket berisi 10 ( sepuluh ) butir dengan jumlah keseluruhan 40 ( empat puluh ) butir pil warna putih jenis Trihexipinidly, 22 ( dua puluh dua ) poket tiap poket berisi 8 ( delapan ) butir dengan jumlah keseluruhan 176 ( seratus tujuh puluh enam ) butir pil warna kuning jenis Dexstro, 1 ( satu ) bungkus bekas Rokok Merk MLD warna hitam, 2 ( dua ) bungkus bekas Rokok Merk Apache, 1 ( satu ) buah HP Merk Hammer warna hitam merah dengan nomor sim card 082318058169, 36 ( tiga puluh enam ) lembar plastik klip bekas warna bening; dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 234.000,- ( dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ) dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2020/PN Krs
Statistik443