- Menyatakan TerdakwaDedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Saputra Jaya Bin Denhawi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam nomor mesin 3G1-941197 nomor rangka MH33C1005CK940158 tanpa plat nopol, tanpa STNK tanpa BPKB;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna biru hitam memakai case warna putih bertuliskan supreme;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rudian Karnain Bin Bakarudin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 608/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hartati, Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik418