- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 110702007770003, Akta Kelahiran nomor 1107-LT-30062011-0175 dan Kartu Keluarga nomor 110701910090004 atas nama Rusli M. Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 110702007770003, Akta Kelahiran nomor 1107-LT-30062011-0175 dan Kartu Keluarga nomor 110701910090004 atas nama Rusli M. Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 110702007770003, Akta Kelahiran nomor 1107-LT-30062011-0175 dan Kartu Keluarga nomor 110701910090004 atas nama Rusli M. Said dan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie agar menerbitkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rusli M. Said diubah menjadi Rusli serta nama Ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Afratul Turi nomor 1107-LT-24012012-0036 Muhammad Abral Azizi nomor 1107-LT-26062015-0002 yang semula Rusli M. Said menjadi Rusli;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 100/Pdt.P/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 100/Pdt.P/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.P/2021/PN Sgi
Statistik240