- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanggal, bulan, tahun dan nama Ibu anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) nomor 1107031407200002 dan Akta Kelahiran nomor 1107-LT-01072013-0164 atas nama Abdullah B;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal, bulan, tahun dan nama Ibu anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) nomor 1107031407200002 dan Akta Kelahiran nomor 1107-LT-01072013-0164 atas nama Abdullah B yang semula lahir di Desa Mee, 9 Febuari 2000 diubah menjadi Desa Mee, 1 Oktober 2001 serta nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran dari semula bernama Mardiana menjadi Mariana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan pada Kartu Keluarga (KK) nomor 1107031407200002 dan Akta Kelahiran nomor 1107-LT-01072013-0164 dan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang baru atas nama Abdullah, yang semula lahir di di Desa Mee, 9 Febuari 2000 diubah menjadi Desa Mee, 1 Oktober 2001 serta nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran dari semula bernama Mardiana menjadi Mariana;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 93/Pdt.P/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 93/Pdt.P/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indah Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.P/2021/PN Sgi
Statistik170