- MenyatakanTerdakwa 1.IRIYANTO DERMAWAN LETLORA alias WAWAN alias WANTEX dan Terdakwa 2.ARDIYANSYAH RUMADAN alias ARDI aliasARDAN aliasNYONGtelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana"Pencurian Dengan Pemberatan"sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum Pasal363 ayat (1)ke-4 dan ke-5 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan penjara masing-masing : Terdakwa 1.IRIYANTO DERMAWAN LETLORA alias WAWAN alias WANTEX dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulandan Terdakwa 2.ARDIANSYA H RUMADAN alias ARDI alias ARDAN alias NYONG dengan pidana penjara selama8(Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalamtahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa;
Putusan PN SORONG Nomor 324/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 324/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Depondoye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit sepeda motor matic honda beat street warna hitam dengan nomor polisi PB 3515S nomor rangka JFZ211KK535787 nomor mesin JFZ2E1249949; Dikembalikan kepada yang berhak atas nama PANJI BAGUS SAPUTRA; - 1(satu ) Unit sepeda motor metic honda beat street warna putih dengan nomor polisi PB4692SP nomor rangka MH1JFZ21XJK247525 nomor mesin JFZ2E1249949 Dikembalikan kepada yang berhak atas namaILHAM IBRAHIM; sedangkan - 1 ( satu ) buah kunci T pendek bergagang plastik warna hijau yang telah dimodifikasi Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar RP. 3.000.-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 324/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2019/PN Son
Statistik1913