- Menyatakan Terdakwa DESTI ROSITA MORISA ROROH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ? PENGGELAPAN DALAM JABATAN, SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa DESTI ROSITA MORISA ROROH dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi masa penahanan selama Terdakwa ditahan
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) unit kendaraan bermotor roda 2, Merk : Yamaha, Type: 1PA, tahun pembuatan: 2014, warna: Putih, Nomor Rangka/Nik/Vin: MH31PA002EK413494, Nomor Mesin: IPA-412375.
- 1 (satu ) unit kendaraan bermotor roda 2, Merk : Yamaha, Type: Xeon GT 125, Warna: Merah maroon, Nomor Rangka/Nik/Vin: MH32SV00AEJ180885, Nomor Mesin: 2SV-180895.
- 1 (satu ) unit kendaraan bermotor roda 2, Merk : Yamaha, Type: Jupiter z cw f1, Warna: Putih, Nomor Kendaraan : PB 4032 T, Nomor Rangka/Nik/Vin: MH31DY008EJ279383, Nomor Mesin: 1DY-279404.
- 1 (satu ) unit kendaraan bermotor roda 2, Merk : Yamaha, Type: Jupiter z cw f1, Warna: Hitam, Nomor Kendaraan : Nomor Rangka/Nik/Vin: MH31DY008EJ279553, Nomor Mesin:1DY-279576.
- 1 (satu ) unit kendaraan bermotor roda 2, Merk : Yamaha, Type: Jupiter Mx Cw, Warna: Hitam merah, Nomor Rangka/Nik/Vin: MH350C006EK823390, Nomor Mesin:50C-823228.
- 1 (satu ) buah buku tulis berwarna merah bercorak kotak-kotak warna warni merk Ria, bertuliskan mutasi/pendistribusian kendaraan bermotor Roda dua dari PT SALAWATI MOTOR IRJA YAMAHA 3S SHOP SORONG ke PT SALAWATI MOTOR CABANG TEMINABUAN.
- 1 (satu ) buah berkas dengan caver warna merah, yang bertuliskan penjualan motor baru tanggal 01-01-2010 s/d 05-05-2017, yang di keluarkan oleh PT SALAWATI MOTOR IRJA YAMAHA 3S SHOP SORONG dan di tandatangi oleh Direktris Ny. LILY M. TANDRIANI.
- Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak
Putusan PN SORONG Nomor 309/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 309/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald F Sopacua, Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 309/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/2019/PN Son
Statistik7035