- Menyatakan Terdakwa I SUWARTONO Bin (Alm) KAYAT, Terdakwa II FAHRIZAL SIREGAR Bin (Alm) RUSLI AZHAR, Terdakwa III ANDRIANUS TARIGAN, Terdakwa IV LILIK SUNARKO Bin DARYONO, Terdakwa V AMIR MAHMUD Bin PONIMAN dan Terdakwa VI HERI ISNANTO Bin WARIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta main Judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khlayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu Kabuki;
- 1 (satu) buah karpet plastik warna hijau panjang kurang lebih 2,5 meter;
- Uang sejumlah Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut ;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000;
- 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000;
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 228/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 228/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik6820