- Menyatakan bahwa Terdakwa HASANUDIN ALIAS SANDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASANUDIN ALIAS SANDIN dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk samsung warna gold dengan nomor sim card 087703141298.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5851 ACH, beserta STNK atas nama HASANUDIN.
Putusan PN TABANAN Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram bruto atau 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram netto terbungkus tisu warna putih, terlilit plester warna hitam didalam pembungkus plastik DEO GO. - 1 (satu) buah tas pinggang warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa HASANUDIN Als. SANDIN. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik3832