- Menyatakan Terdakwa I JUMAIDI Alias OCU Bin AMIRUDDIN, Terdakwa II RANDIKA NOVRIANTO Bin SUHERMAN (Alm), Terdakwa III MUHAMMAD IKHWAN HARAHAP, Terdakwa IV RIZKY KHAIRUL FITRA HARAHAP dan Terdakwa V AKMAL Bin NAZIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; ----------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JUMAIDI Alias OCU Bin AMIRUDDIN, Terdakwa II RANDIKA NOVRIANTO Bin SUHERMAN (Alm), Terdakwa III MUHAMMAD IKHWAN HARAHAP, Terdakwa IV RIZKY KHAIRUL FITRA HARAHAP dan Terdakwa V AKMAL Bin NAZIRMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;----
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; -------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan Nomor Rangka MH3UG0710F?27?6 dan Nomor Mesin G3E6E-0032226 dengan Nomor Polisi BM 3074 YX beserta kunci kontak dan STNK; ------
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model RM-1134 warna biru;--------
- 1 (satu) buah dodos;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah egrek;---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah senter warna hitam merah;-----------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI L300 PU FB-R dengan Nomor Polisi BM 8995 SH Nomor Rangka MHML0PU39EK155261 dan Nomor Mesin 4D56C-K76228 beserta kunci kontak dan STNK;----------------------
- 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit;----------------------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 201/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 201/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; ------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada sdr. RENO FEBRIHERIYANTO selaku pemiliknya. Dikembalikan kepada saksi AWALUDDIN Bin KUTAR selaku pemiliknya;------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik3228