- Menyatakan Terdakwa I ABIZAR Als ABI Bin BUSTAMI dan Terdakwa II ALINUDDIN SIREGAR Als ALI Als REGAR Als NUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ABIZAR Als ABI Bin BUSTAMI dan Terdakwa II ALINUDDIN SIREGAR Als ALI Als REGAR Als NUDIN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah borgol yang sudah terpotong rantainya;
- 1 (satu) buah sebo hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime warna silver;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merk surya;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merk Tesla;
- 1 (satu) unit handphone Nokia X 2 warna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata api merk Browning Hi Power Automatic Belgium warna hitam beserta 3 (tiga) amunisi;
- 2 (dua) buah besi pipa;
- 1 (satu) buah kunci Inggris merk Max Power;
- 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam;
- 3 (tiga) buah kunci reng pas warna stanlis;
- 2 (dua) buah kunci pas warna stanlis;
- 1 (satu) buah kunci engkol/shok warna hijau les kuning merk Tekiro;
- 1 (satu) buah kunci engkol/shok warna hitam les merah;
- 1 (satu) set kunci engkol/shok warna stenlis selery;
- 1 (satu) set kunci engkol/shok warna stenlis merk Tekiro;
- 1 (satu) buah kunci berbentuk huruf leter T beserta 2 (dua) besi berbentuk lancip;
- 1 (satu) buah radio merk Komatsu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hijau lumut merk Naval;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Jansport;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Virtago;
- 1 (satu) buah sarung bantal warna putih motif bunga warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 5222 AM beserta STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih BM 3551 OM beserta STNK.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 119/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 119/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain a.n Abizar als Abi, dkk (proses penyidikan). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik6610