- Menyatakan Terdakwa TODUNG SIMAMORA Als HAROP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan alernatif keenam Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merk surya
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam merk Tesla.
- 1 (satu) unit handphone Nokia X 2 warna hitam.
- 1 (satu) pucuk senjata api merk Browning Hi Power Automatic Belgium warna hitam beserta 3 (tiga) amunisi.
- 2 (dua) buah besi pipa.
- 1 (satu) buah kunci Inggris merk Max Power.
- 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam.
- 3 (tiga) buah kunci reng pas warna stanlis.
- 2 (dua) buah kunci pas warna stanlis.
- 1 (satu) buah kunci engkol/shok warna hijau les kuning merk Tekiro.
- 1 (satu) buah kunci engkol/shok warna hitam les merah.
- 1 (satu) set kunci engkol/shok warna stenlis selery.
- 1 (satu) set kunci engkol/shok warna stenlis merk Tekiro.
- 1 (satu) buah kunci berbentuk huruf leter T beserta 2 (dua) besi berbentuk lancip.
- 1 (satu) buah radio merk Komatsu
- 1 (satu) buah tas sandang warna hijau lumut merk Naval.
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Jansport.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Virtago.
- 1 (satu) buah sarung bantal warna putih motif bunga warna ungu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 5222 AM beserta STNK.
- 1 (satu) buah borgol yang terpotong rantainya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 120/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 120/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain atas nama ABIZAR Als ABI Bin BUSTAMI,Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik257