- Menyatakan Terdakwa ANGELINA TATONTOS Als ANGEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) Bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) pembungkus rokok gudang garam surya 16;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam; dan
- 1 (satu) unit hand phone merk oppo A3S warna merah dengan nomor gsm.082238662021;
- 1 (satu) unit motor honda beat warna putih dengan nomor polisi PB 3403 ST;
Putusan PN SORONG Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Depondoye |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan, sedangkan : Dikembalikan Pada Pemiliknya Yang Paling Berhak; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik157