- Menyatakan Terdakwa Respatty Ramandini Alias Resty telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Respatty Ramandini Alias Resty tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara salama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar rekening koran tahapan BCA dengan nomor rekening 6080483293 atas nama KURNO WIDODO PERASTIO KCP Bona Indah.
- 1 (satu) lembar foto screenshot bukti transfer.
- 1 (satu) lembar rekening koran tahapan BCA dengan nomor rekening 4923627718 atas nama ANDRIANA IBNU WIJANARKO KCP Cikande.
- 1 (satu) lembar foto screenshot bukti transfer.
- 1 (satu) lembar SOP (Standar Operasional Prosedur) CV. Indofesyen.
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Jabatan an. RESPATTY RAMANDINI sebagai Manager Marketing.
- 1 (satu) bendel copy akte pendirian CV. Indofesyen.
- 2 (dua) lembar invoice nomor #IN022921/2019 tertanggal 16 Mei 2019 an. IIN SOVIA.
- 2 (dua) lembar faktur nomor #IN023435/2019 tertanggal 23 Mei 2019 an. PIENA MUSTIKA PIENA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 56/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Victor Suryadipta, Hakim Anggota Damenta Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada pihak CV. Indofesyen melalui saksi Supriyanto |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik3633