- Menyatakan PT. Surya Tanjungmas, PT Tanjungkait Kencanasakti dan Tuan Howard Genial yang berkedudukan di Jalan Cempaka XIV No. 33, RT 019, RW 005, KelurahanMawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Sdr. Khusaini, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai hakim Pengawas .
- Menunjuk dan mengangkat :
- Sdr. Supriati Tjahjaningtyas, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-31 AH.04.03-2019 tanggal 26 Pebruari 2019;
- Sdr. Hans Edward Hehakaya, S.H., M.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.237 AH.04.03.2020 tanggal 13 Juli 2020;
- Sdr. R. Bobby Wijanarko, S.E., S.H., M.Hum, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-119 AH.04.03-2018 tanggal 22 Pebruari 2018;
Putusan PN SURABAYA Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarno, Hakim Anggota Masrul |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sebagai Tim Kurator dari PT. Surya Tanjungmas, PT Tanjungkait Kencanasakti dan Tuan Howard Genial (Dalam Pailit) ; 4. Menghukum Debitor Pailit untuk membayar Biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa Pengurus yang akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri ; 5. Menetapkan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan dikemudian hari berdasarkan peraturan yang berlaku; 6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.549.000,- (lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Statistik8614