- Menyatakan Terdakwa ARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Turut Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus yang berisikan 31 (tiga puluh satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas karbon hitam dibalut plastik bening warna putih.
- 1 (satu) bungkus yang berisikan 47 (empat puluh tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas karbon hitam dibalut plastik bening warna putih. Berat bersih sebesar 70,6 (tujuh puluh koma enam) gram.
- 2 (dua) buah kertas karbon warna hitam
- 2 (dua) buah plastik bening warna putih.
- 1 (satu) buah dompet cokelat warna putih.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Diadora warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam
- 14 (empat belas) buah bukti slip setoran Bank BRI.
Putusan PN SORONG Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik3019