-
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. Taufiq Bin Sai dan Terdakwa II. Moh. Sutrisno Bin M. Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak bermufakat jahat memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Taufiq Bin Sai dan Terdakwa II. Moh. Sutrisno Bin M. Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket plastik kecil yang terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pipet kacanya;
- 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang masih tertancap sedotan plastik;
- 1 (satu) buah secrob/serok sabu;
- 1 (satu) buah korek api warna kuning;
-
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1322/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1322/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martin Ginting, Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Kartiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1322/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik257