- Menyatakan Terdakwa IR. SYAIFUL ARIFIN BIN MOCH SIDIQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IR. SYAIFUL ARIFIN BIN MOCH SIDIQ tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar fc leges bukti pengiriman dokumen melalui email dan KTP;
- 1 (satu) lembar fc leges Kartu Peserta atas nama Tatang Budiyanto;
- Fc leges kwitansi tanda penerimaan uang oleh sdr Syaiful Arifin, Ir dari sdr Abdullah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 17 Pebruari 2016;
- Fc leges surat somasi yang ditujukan kepada sdr Syaiful Arifin, Ir yang beralamat di Jl wiguna selatan III Surabaya tanggal 15 Agustus 2019 dan 26 Agustus 2019 dilampirkan tanda terima;
- 1 (satu) lembar print out percakapan melalui WA dan SMS dari sdr Syairul Arifin, Ir;
- 4 (empat) lembar print out bukti pengiriman dokumen kepada sdr Syaiful Arifin, Ir melalui email;
- Print out Nomor tes CPNS atas nama Tatang Budiyanto yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor peserta 3004-113-0205282;
- Asli surat pernyataan dari sdr Syaiful Arifin, Ir tanggal 11 September 2019;
- Fc leges kwitansi tanda penerimaan uang oleh sdr Syaiful Arifin, Ir dari Syaiful Rachman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 17 Pebruari 2019;
- Print out Nomor tes CPNS atas nama Fahmi Januar Rahman yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dengan nomor peserta 3004-112-3290535;
- 3 (tiga) lembar fc leges bukti pengiriman dokumen melalui email dan KTP;
- 1 (Satu) lembar fc leges kartu peserta atas nama Fahmi Januar Syaiful R;
- 1 (satu) lembar fc leges kwitansi buat pembayaran dalam bentuk uang titipan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh sdr Syaiful Arifin tanggal 17 Pebruari 2016;
- 1 (satu) lembar asli Kartu Tanda Pendafaran SSCN di Kementrian Hukum dan HAM atas nama Fahmi Januar Syaiful R;
Putusan PN SURABAYA Nomor 856/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 856/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 856/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik456