Putusan PN SAMARINDA Nomor 284/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Hakim Anggota Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa ABDUL GAFUR BIN ABDUL AZIZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5 (lima) poket sabu-sabu seberat 21,18 (dua puluh satu koma delapan belas) gram brutto atau 17,91 (tujuh belas koma sembilan satu) gram netto, 1 (satu) buah kotak/dus kecil warna hitam yang bertuliskan Voopoo DRUG 6 (enam) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda bermotif gambar manusia, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk, 3 (tiga) buah sendok takar terbuat dari potongan plastik sedotan, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bermotif gambar manusia, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-E1272 warna putih-hitam dengan nomor Imei: 356381/08/187472/3 dan Imei 2: 356382/08/187472/1 beserta SIM Card nomor: 082253270677Dimusnahkan ;uang tunai sebesar Rp 8.225.000,- (Delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), uang tunai sebesar USD 65 (enam puluh lima dolar amerika) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik243