- Menyatakan terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Als WASKITO Als DWI Bin HARSADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat warna putih dengan Ni. Sim 081347568846 Imei 3583.0506.1744.026, 4 (empat) bungkus/ poket sabu-sabu seberat 1,78 gram netto, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp.895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dikembalikan kepada terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Als WASKITO Als DWI Bin HARSADI ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
- Menyatakan terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Als WASKITO Als DWI Bin HARSADI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat warna putih dengan Ni. Sim 081347568846 Imei 3583.0506.1744.026, 4 (empat) bungkus/ poket sabu-sabu seberat 1,78 gram netto, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp.895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dikembalikan kepada terdakwa WASKITO DWI NUGROHO Als WASKITO Als DWI Bin HARSADI ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 539/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 539/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Hakim Anggota Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 539/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik183