- Menyatakan terdakwa MASDUDI Bin TALIP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan Ijasah Tanpa Hak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar ijazah paket B setara sekolah menengah pertama tahun pelajaran 2014/2015 nomor DN - 16 PB 0000177, tangga! 10 Juni 2015;
- 1 (Satu) lembar sertifikat Hasil ujian Nasuional Paket B Tahun ajaran 2014/2015 Nomor : DN -16-PB 0054947, tanggal 10 Juni 2015;
- 1 (Satu) lembar ijazah paket C setara Sekolah Menengah Atas program ilmu pengetahuan social tahun pelajaran 2015/2016 Nomor DN-16PC0000469, tanggal 07 Mei 2016;
- 1 (Satu) lembar sertifikat Hasil ujian Nasional paket C Program ilmu Pengetahuan Sosial tahun ajaran 2015/2016 nomor DN-16 M 0022526, tanggal 07 Mei 2016;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan dari PKBM harapan Etam Kaltim Nomor : 010/ pkbm-HEK/sk/ii/2016 tangga! 11 Pebnruari 2016;
- 1 (Satu) lembar ijazah paket G setara Sekolah menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan social tahun pelajaran 2015/2016 Nomor: DN-16 PC 0000433, tanggal 07 Mei 2016;
- 1 (Satu) lembar sertifikat Hasil Ujian nasional Paket C Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2015/2016 nomor: DN-16 M 0022490, tanggal 07 Mei 2016;
- 1 (Satu) lembar sertifikat hasil ujian Nasional sementara Nomor: 421.9/207/DP.IV.A/101, tanggal 10 mei 2016.
- 1 (Satu) lembar ijazah paket C setara sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2015/ 20-16 nomor: DN-16 PC 0000458, tangga!07 mei 2016,
- 1 (Satu) lembar vsertifikat Hasil Ujian Nasional paket C Program ilmu pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2015/2016 Nomor: DN -16 M 0022515, tanggal 07 Mei2016;
- 1 (Satu) lembar sertifikat hasil Ujian nasional sementara Nomor: 421.9/207/DP.IV.A/101, tanggal 10 Mei 2016;
- 1 (Satu) Rangkap daftar anominasi tetap peserta ujian Nasional paket B tahun pelajaran 2014/2015 PKBM Harapan etam Kaltim Samarinda (yang dileges);
- 1 (Satu) rangkap daftar nominasi Tetap Peserta Ujian nasional paket C tahun pelajaran 2014/2015 PKBM Harapan Etam Kaltim Samarinda (Yang dileges);
- 1 (Satu) rangkap Daftar Nominasi tetap peserta Ujian Nasional paket B tahun pelajaran 2015/2016 PKBM Harapan Etam Kaltim Samarinda (yang dileges);
- 1 (Satu) rangkap Daftar Nominasi Tetap peserta Ujian Nasional Paket C tahun pelajaran 2015/2016 PKBm Harapan Etam Kaltim Samarinda (yang dileges)
- 1 (Satu) Rangkap daftar nominasi tetap peserta ujian nasional paket B Tahun Pelajaran 2014/2015 PKBM Harapan Etam Kaltim Samarinda (Legalisir);
- 1 (Satu) Rangkap daftar nominasi tetap peserta ujian nasional paket C tahun pelajaran 2014/2015 PKBM Harapan Etam Kaltim Samarinda (Legalisir);
- 1 (Satu) rangkap Daftar nominasi tetap peserta ujian nasional paket B tahun pelajaran 2015/2016 PKBM Harapan Etam kaltim Samarinda (legalisir);
- 1 (Satu) rangkap daftar nominasi tetap peserta ujian nasional paket C tahun pelajaran 2015/2016 PKBM Harapan Etam Kaltim Samarinda (Legalisir)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 76/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 76/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Hakim Anggota Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
(Tetap terlampir dalam berkas perkara) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik13221